merry
Undang-Undang no.36
TELEKOMUNIKASI
Semakin berkembangnya teknologi saat ini,salah satu nya di dalam bidang telekomunikasi memberikan sedikit pengaruh di dalam kenegaraan. Berdasarkan isi dari Undang-Undang No.36 mengenai Telekomunikasi pasal 1 ayat 1, yang berisika “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda2, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”.
Dari isi undang-undang tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa media internet juga termasuk ke dalam alat komunikasi yang dimaksudkan dalam undang-undang No.36. Semua bentuk penyalahgunaan dalam penggunaan alat telekomunikasi yang disebut dalam undang-undang telah diatur dalam beragam pasal sesuai dengan jenis penyalahgunaannya masing-masing. Pihak yang melakukan penyalahgunaan akan dijerat dengan hukum pindana dengan hukuman terberat 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah.
Dari undang-undang tersebut, dengan ketentuan pidana yang begitu berat, penggunaan teknologi dapat dibatasi agar tidak merugikan pihak lain. Kesimpulannya adalah tidak terdapat keterbatasan dalam Undang-Undang No 36 tentang telekomunikasi selama pihak yang menggunakan Undang-Undang mengerti dan memahami secara penuh isi dari UU tersebut. Sehingga tujuan awal dari UU ini untuk melindungi hak orang lain bukan untuk merugikan orang lain.
0 Responses

Posting Komentar